Kota Bima, SorotNTB.com- Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Pusat beserta rombongan juga didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima Rachman W Hidayat berkunjungan ke Wali Kota Bima pada Kamis, (10/03/2022) pagi.
Kunjungan rombangan BPJS Tersebut disambut baik oleh orang nomor 1 di Kota Bima di kediamannya.
Agenda kunjungan dan Silahturahim tersebut membahas kaitan dengan perluasan kepersetaan BPJS Ketegakerjaan di wilayah NTB khususnya Kota Bima.
Ketua Dewan Pengawas Muhammad Juhri mengatakan, merespon Impres no 2 tahun 2021 tetang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial, termasuk perluasan kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan.
"Alhamdulillah Kehadiran kami diterima dan dimerespon baik oleh Wali Kota Bima, dan beliau menegaskan perda akan menjadi intrumen nomor 1 untuk memastikan perlindungan bagi tenaga kerja baik itu untuk peserta penerima upah, maupun bukan penerima upah," terangnya.
"Kita sangat bersyukur dan mensupor apa yang menjadi kebaikan secara sosial dan politik pak wali, Keran itu mejadi modal yang sangat strategis," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Bima HM. Lutfi, SE mengatakan, apa yang menjadi intruksi pemerintah pihaknya akan tetap melaksanakannya, seperti peserta BPJS penerima upah maupun bukan penerima upah itu menjadi sasaran yang rentan, karena sambunganya. Banyak sekali masyarakat yang tidak tercafer ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dan hal Itu akan dirinya perkuat dengan perda.
Lanjut Wali Kota, Kaitan dengan rencana itu Pemkot Bima sudah melaksakan kepesertaan BPJS ke para pegawai Honorer (Non ASN) Kota Bima. "Nanti akan kita perluas di Sekmen masyarakat. Pengusaha, dan lembaga keagamaan," ujarnya.
Ditanya berapa jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bima?, Wali Kota menjawab, Untuk pesertaan BPJS non ASN Jumlahnya baru 2335 orang, Sementara Jumlah Cakupannya 9000, dan itu baru 10 persen saja.
Untuk meningkat kepesertan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bima pihaknya akan bantu memberikan pencerahan kepada masyarakat terutama pada pengusaha-pengusaha supaya punya kesadaran bahwa betapa pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. (SRT-01)