Bupati Bima dan Bupati Dompu didampingi Gubernur NTB Tanda Tangani kesepakatan Batas Daerah |
Bima, SorotNTB.com- Setelah melalui proses dan sejumlah tahapan yang difasilitasi oleh pemeeintah Provinsui NTB dan Kementerian Dalam Negeri terkait penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, Rabu (2/11) Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Bupati Dompu H. Kader Jaelani disaksikan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc menandatangani Berita Acara Kesepakatan Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu bertempat di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB.
Dalam penandatangan yang berlangsung sore hari tersebut, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H. Taufik HAK, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ir. Indra Jaya dan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Bima. Penanda tanganan tersebut juga dihadiri Forkopimda Provinsi NTB, Forkopimda Kabupaten Dompu dan Tim Penegasan batas daerah Provinsi NTB dab kabupaten Dompu. Menindak lanjuti hasil kesepakatan tersebut, kedua pemerintah daerah dan Tim Penegasan Batas Daerah NTB melakukan rapat dan peninjauan ke lokasi tempat batas wilayah yang bermasalah antara Bima-Dompu.
Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc, dalam penyampaiannya mengucapkan rasa syukur atas terselesaikannya masalah Tapal Batas Wilayah Bima-Dompu dan berharap kedepannya tidak ada lagi ada masalah yang terjadi.
Sementara itu Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bima telah menyepakati titik-titik batas wilayah yang telah disepakati Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Dompu.
“ Tujuan utama penandatangan kesepakatan bersama ini ialah merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah sehingga nantinya tidak menjadi warisan dari pemerintahan kita yang akan terus dipermasalahkan dikemudian hari," jelasnya.
Selanjutnya kesepakatan bersama yang ditandatangani akan dijadikan dasar dan dibserahkan ke pemerintah pusat untuk melakukan revisi Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat. (SRT-01)