Bawaslu Kota Bima awasi Verfak ke Satu Syarat Dukungan Balon DPD oleh KPU |
Kota Bima, SorotNTB - Bawaslu Kota Bima mengawasi langsung pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) kesatu syarat dukungan pemilih bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh KPU Kota Bima, Rabu (15/2/2023).
"Hari ini kita mulai mengawasi verfak oleh KPU Kota Bima. Verfak sendiri tahapannya dimulai dari tanggal 6 hingga 26 Februari 2023," kata Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani.
Dijelaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, memudahkan pengawasan tahapan verfak Bawaslu Kota Bima telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan yang terdiri dari 7 (tujuh) tim menyesuaikan dengan Tim Verfak yang dibentuk oleh KPU Kota Bima.
"Kita sudah bentuk tim untuk memudahkan pengawasan verfak kesatu ini," ujarnya.
Bakal calon DPD yang memiliki pendukung di Kota Bima berjumlah 14 bakal calon. Namun yang akan dilakukan verfak baru sebanyak 8 balon DPD yang sudah memiliki sampel by name by adress untuk diverfak. Sementara 6 balon DPD lainnya hingga saat ini belum memiliki sampel by name by adress jumlah dukungan pemilih pada Silon KPU Kota Bima.
"Verifikasi faktual sendiri dilakukan dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain, atau meminta balon DPD dan/ Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati," jelas Asrul Sani.
Kata dia, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Bima adalah untuk memastikan proses verfak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yakni Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
"Kita juga memastikan identitas pendukung dan kebenaran pendukung. Melihat KTP-el dan KK milik pendukung dan memastikan kebenaran dukungan," terangnya.
Dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu Kota Bima juga telah menyiapkan Alat Kerja Pengawasan (AKP) tahapan verifikasi faktual sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2023 tentang Pengawasan Administrasi dan Verifikasi Faktual serta Penetapan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD pada Pemilu tahun 2024. (SRT-03)