Penerimaan Komisioner KPID oleh Wabub Bima |
Kota Bima, SorotNTB - Wakil Bupati Bima, H. Dahlan, M.Noer didampingi Plh Sekda Fatahullah, S.Pd, Kepala Bappeda Taufik, ST, MT, Kepala Satpol PP, Samsul Bahrain, S.IP, M.Si, Kabag Kerjasama Setda, M. Amin, S.Sos dan Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi ( KPID ), Dinas Kominfostik H. Suaeb, S.Sos menerima Kunjungan Tim Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat ( KPID ) NTB, bertempat di ruang rapat Wakil Bupati, Rabu ( 15/03/2023 ).
Kunjungan Tim KPID NTB yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, Ajeng Roslinda Motimori, di dampingi Wakil Ketua Afifudin Adnan memaparkan pertamuan tersebut secara khusus terkait Sosialisasi program strategis KPID NTB tahun 2021 – 2024.
Wakil Bupati Bima dalam pemaparannya mengapresiasi program yang sosialisasikan oleh KPID NTB, dimana saat ini era revolusi sosial media, terutama di dunia penyiaran, merupakan ujung tombak dari segala perubahan. “ Sosial Media di era digital ini, sangat berpengaruh dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat, dimana setiap hari masyarakat mengkonsumsi berita – berita yang terkadang belum tentu kebenarannya atau berita Hoax “, ujar Wakil Bupati.
Menurut Wabup, Program Desa Peduli Penyiaran sangat penting bagi masyarakat, menjadi fungsi pengawasan terhadap program penyiaran serta instrumen untuk menangkal menyebarnya berita – berita Hoax yang beredar di masyarakat.
Oleh karena itu Pemerintah melalui leading sektor yaitu Dinas Kominfostik, di harapak bisa bersinergi dengan DPMDES dan BAPPEDA guna mendukung Program Desa Peduli Penyiaran ini.
Sementara itu, Ketua KPID yang didampingi para Komisioner mengatakan, ada sejumlah program strategis yang di laksanakan antara lain Program Desa Peduli Penyiaran, yang menjadi program utama KPID NTB saat ini.
“Program Desa Peduli Penyiaran, adalah salah satu program utama kami, yang mana masyarakat akan ikut terlibat dalam fungsi pengawasan atas program – program siaran, di tingkat desa “, ujar Ajeng.
“Selain itu, program ini akan membuka peluang dan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Derah untuk memiliki stasiun penyiaran Daerah, seperti radio atau televisi, yang nantinya akan menjadi sarana untuk penyampaian informasi publik terkait program kerja pemerintah kepada masyarakat”. Tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPID NTB, Afifudin Adnan, dalam keterangannya Program Desa Peduli Penyiaran ini merupakan penjabaran amanat UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Regulasi ini menjelaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap penyiaran bukan saja dilakukan oleh Komisi Penyiaran itu sendiri, tapi seluruh masyarakat, terutama yang berada ditingkat desa. Konten penyiaran baik itu TV maupun radio yang diawasi oleh masyarakat itu sendiri". Imbuhnya. (SRT-01)