Tim Kualisi 02 saat Laporkan dugaan ke Bawaslu Kota Bima
Kota Bima, SorotNTB.com - Ketua Tim Koalisi No. 2 Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT – Hj. Mutaminnah, SH, Tiswan Suryaningrat, SH didampingi Tim Advokat AMANAH Mulyadin, SH dan Taufik H. A. Karim, SH melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilkada Kota Bima, ke Bawaslu Kota Bima, Senin (2/11/2024) sekira pukul 10.45 WITA.
Laporan yang diajukan Tim Koalisi AMANAH ke Bawaslu Kota Bima, terkait banyaknya kecurangan pada saat proses kontestasi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, yang dilaksanakan Rabu tanggal 27 November 2024.
Kehadiran Tim Koalisi diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bima Atina di ruang kerjanya, selanjutnya Tim Koalisi AMANAH melaporkan secara resmi di ruang pengaduan dan laporan Bawaslu Kota Bima.
Menurut Ketua Tim Koalisi AMANAH, Tiswan Suryaningrat, SH ada 18 poin kecurangan dan pelanggaran yang menjadi agenda utama laporan pagi ini, antara lain pertama menyangkut ada puluhan nama orang, yang KTP-nya luar daerah dapat mencoblos di TPS-TPS Kota Bima, kedua menyangkut orang yang mencoblos lebih dari satu kali bahkan berkali-kali di TPS yang sama, TPS berbeda, Kelurahan berbeda dan di kecamatan berbeda, ketiga menyangkut dengan pendukung-pendukung AMANAH yang tidak memperoleh undangan pada saat hari pencoblosan, keempat undangan yang tidak dibagikan oleh Penyelenggara KPPS, justru dibagikan oleh Timses Paslon.
Kelima petugas KPPS tidak memberikan daftar hadir Pemilih kepada saksi-saksi dari masing-masing Paslon, padahal hak Saksi harus menerima salinan daftar hadir. Dan masih banyak lagi kecurangan yang ditemukan, ada sekitar 18 poin, (tim)