DPO yang berhasil ditangkap. (Foto: Humas) |
Bima, SorotNTB.com- Personel Opsnal ( Buser) Sat Reskrim Polres Bima yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Gatot Wahyudin Senin (10/02/2020) telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor (Curas) SZPA (19 tahun) asal Desa Tolouwi yang merupakan Target Operasi (TO) Ops Jaran Gatarin 2020.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Juahris (41 tahun) PNS asal Desa Cengguh terkait kasus curanmor ke polsek Belo pada tanggal 02 Januari 2020, Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi persawahan So Diwu watasan Desa Cenggu Kabupaten Bima. Dan terduga pelaku masuk Daftar pencarian orang (DPO)
Nomor Dpo / 1 / I / 2020/ P. Belo tanggal 04 januari 2020.
Kapolres Bima AKBP.Gunawan Tri Hatmoyo S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP. Hanafi memaparkan kejadian tersebut , terjadi ketika korban memarkir sepeda motor yamaha Vixsion dipinggir sawah miliknya di so diwu watasan Desa Cenggu Kec Belo.
"Saat itu korban sedang membajak sawahnya, lalu melihat motornya sudah dibawah oleh Pelaku an JUNAIDIN warga Desa Tolouwi Kec Monta yang telah diamankan sebelumnya dan sekarang sedang menjalanii proses hukum ( penahanan) di polsek belo," ujar hanafi melalu press Riealisnya.
Lanjut Hanafi, Atas keterangan tersangka Junaidin saat diperiksa oleh penyidik untuk ( BAP). Tersangka mengaku pencurian sepeda motor di lakukan bersama pelaku SZPA als Pian yang saat itu berhasil melarikan diri sehingga pelaku SZPA als. Pian masuk dalam DPO kemudian Personel
opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku kemudian hari senin tgl 10 pebruari 2020, sekitar 14.00 wita pelaku berhasil di tangkap sedang kerja dipinggir jalan Desa Tolouwi selanjutnya pelaku SZPA als Pian , di serahkan ke polsek belo untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. (RED)