Kadis dikbud Drs. H. Supratman, M.Ap |
Kota Bima, SorotNTB.com- Kasus Kopwan, Dinas sudah lakukan pemanggilan kepada oknum kasek dan Bendahara untuk dimintai klarifikasinya terkait adanya dugaan penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebagai Jaminan pinjaman uang Koperasi Wanita Srikandi Kota Bima.
Kepala Dinas Dikbud Kota Bima, Drs. H. Supratman, M.Ap menyampaikan bahwa Keduanya yaitu Kasek dan Bendahara BOS sudah di panggil karena menyangkut dana BOS sebagai ranahnya dinas secara kelembagaan untuk di mintai keterangannya apakah betul menggunakan dana BOS sebagai jaminan pinjam meminjam itu.
Keduanya mengaku bahkan berani bersumpah bahwa pinjaman tersebut murni pinjaman pribadi bukan untuk dan atas nama Sekolah dengan jaminan pembayaran melalui dana BOS. terangnya Kamis 28/07.
"sudah kita panggil kepsek dan bendaharanya utk klarifikasi apakah benar menjaminkan dana bos untuk pinjaman koperasi,Dari hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa urusan pinjam meminjam koperasi kepsek adalah urusan pribadi, dan tdk ada dana bos yg dipergunakan oleh kepsek untuk membayar utang koperasinya" jelasnya.
Secara aturan kata Mantan Setwan tersebut dana bos tidak boleh digunakan diluar ketentuan permendikbud no.2 tahun 2022, itu jelas dan dirinya yakin keduanya paham mekanisme penggunaan dana BOS itu. (SRT-01)