Tidak Miliki Paspor, WNA Asal Malaysia Ditangkap Pihak Imigrasi Bima | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Tidak Miliki Paspor, WNA Asal Malaysia Ditangkap Pihak Imigrasi Bima | SorotNTB

Selasa, 25 Oktober 2022

Press release Penangkapan WNA Asal Malaysia oleh Imigrasi Bima dan Anggota Kodim 1608 Bima

Kota Bima, SorotNTB.com
- Seorang Warga Negara (WN) Malaysia ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) yang terdiri dari petugas Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, anggota Kodim 1608/Bima dan BAIS. Penangkapan tersebut berlokasi di Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Jl Lintas Provinsi Bima Sumbawa, pada Selasa (25/10/2022). 


WNA asal Malaysia ini masuk Indonesia sejak tahun 2012, dan menikah dengan warga Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Negara Indonesia bulan Juni tahun 2015.


WN Malaysia ini bernama asli Goh dan nama Indonesia nya adalah Muhammad Yakub, ia diamankan karena melanggar izin tinggal. 


Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Lalu Rijal Pebriyadi mengatakan, Warga Malaysia ini pertama datang ke Indonesia Tahun 2012, lalu ia menikah pada Juni 2015 dengan Warga Negara Indonesia, tinggal di Kabupaten Bima, kemudian ia kembali ke negaranya Malaysia, pada tahun 2019 ia kembali ke Indonesia diajak oleh WNI, dimana yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian/paspor.


"Kami berhasil menangkap WN Malaysia yang tinggal di Indonesia namun tidak membawa dokumen keimigrasian," jelasnya. 


Lebih lanjut ia jelaskan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia secara ilegal karena memiliki hutang bank sehingga tidak diizinkan oleh pemerintah Malaysia untuk memiliki paspor Malaysia. Namun yang bersangkutan nekat untuk datang ke Indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian / paspor kewarganegaraan. 


Ia menambahkan, yang bersangkutan ditangkap oleh TimPORA dari petugas Imigrasi, Kodim 1608/Bima dan BAIS saat bekerja sebagai teknisi di salah satu tempat usaha di Bima. Kegiatan penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai dengan surat perintah kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB dalam rangka menjaga kedaulatan negara sesuai dengan Pasal 8 dan 9 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.  


"Pukul 11.00 Wita WN Malaysia dibawa ke Koramil Bolo untuk dimintai keterangan, kemudian langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima pada pukul 12.30 Wita," Jelasnya.


Saat konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima pada Selasa (25/10), Dandim 1608/Bima Letkol Inf M. Zia Ulhaq, S.Sos menjelaskan kronologi penangkapan Warga Negara Malaysia itu. 


Menurut Dandim, penangkapan warga Negara Malaysia itu dilakukan TimPORA yang terdiri dari petugas Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Anggota TNI Kodim 1608 Bima dan BAIS berdasarkan laporan dari Babinsa dari Kodim 1608 Bima. 


Lebih lanjut ia jelaskan, setelah mendapat laporan dari Babinsa, TimPORA bergerak cepat menuju TKP dan berhasil mengamankan seorang Warga Negara Malaysia yang sedang bekerja sebagai teknisi di salah satu perusahaan di Desa Rora Kecamatan Donggo Bima, Jl Lintas Provinsi Bima Sumbawa. (SRT-01)