Pendampingan pengelolaan Data dan Analisis pengembangan kebijakan dalam GDPK 5 Pilar Tahun 2023
Bima, SorotNTB - BKKBN perwakilan NTB, yang difasilitasi oleh Bappeda dan DP3AP2KB Kabupaten Bima menggelar Kegiatan Pendampingan pengelolaan Data dan Analisis pengembangan kebijakan dalam GDPK 5 Pilar Tahun 2023 yang berlangsung di ruang rapat Bappeda pada Senin (08/05/2023) pagi.
Kepala Badan Pusat Statistik Kab. Bima, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Bima, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bima, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kab. Bima, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bima, Sekretaris BAPPEDA Kab. Bima, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Bima, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya pada BAPPEDA Kab. Bima, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan Daerah pada BAPPEDA Kab. Bima, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Keluarga pada DP3AP2KB Kab. Bima, Fungsional Bidang Data/Kependudukan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Bima, Hadi Kusmayadi, SE (Fungsional Muda Perencana pada Bidang Sosial Budaya Bappeda Kab. Bima
Acara di buka oleh Sekban Bappeda. Dadang Erawan, pembicara Lalu Sten (Ketua Pokja Parameter kependudukan BKKBN perwakilan NTB) moderator Muh. Gunawan sekdis DP3AP2KB.
Menindaklanjuti Surat dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 220/PD.01/J/2023 Perihal Pendampingan Penyusunan dan Pengolahan Data dan Analisis GDPK 5 Pilar Tanggal 13 April 2023.
Sekretaris DP3AP2KB, Muh. Gunawan dalam sambutannya Menyampaikan, dengan Petunjuk, (Grand Desing Pembangunan Kependudukan (GDPK). Dan sesua dengan Dasar: Pepres 153/2014. Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Lanjutnya, Pengertian Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) adalah arahan kebijakan. Dan umum 25 tahun di bidang pembangunan kependudukan diderivasi mengacu kepada RPJPN.
Hal senada juga disampaikan, Sekretaris Bappeda Dadang Erawan, dirinya Menjelaskan, Yang dijabarkan dalam ROADMAP, dengan pembangunan kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.
Sementara itu, pembicara Lalu Sten, (Ketua Pokja Parameter kependudukan BKKBN perwakilan NTB) moderator Muh. Gunawan sekdis DP3AP2KB. Berdasarkan Pepres 153/2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Disebutkan 5 pilar pembangunan di bidang kependudukan yaitu Pengendalian Kuantitas Penduduk, Pengaturan Fertilitas (Pendewasaan usia perkawinan, Pengaturan kehamilan, Pembinaan kesetaraan KB, Penggunaan alat & obat KB, Akses pelayanan KB). Penurunan mortalitas (Penurunan angka kematian ibu hamil, ibu melahirkan, pasca lahir. bayi & anak), Peningkatan Kualitas Penduduk
Bidang Kesehatan (Peningkatan kualitas hidup ibu & anak, Peningkatan status gizi, Pengendalian penyakit menular & tidak menular, Akses air bersih & sanitasi layak serta PHBS (Prilaku Hidup Bersih dan Sehat). Bidang Pendidikan: (Cakupan pendidikan 9 & 12 tahun, Peningkatan kompetensi penduduk melalui pendidikan formal & non formal, Pengurangan kesenjangan pendidikan menurut jenis kelamin)
Penataan Persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk. Pengelolaan urbanisasi, pengarahan persebaran penduduk, pencegahan perpindahan paksa, perlindungan pada tenaga kerja yang ada di luar negeri). Pembangunan Keluarga Berkualitas. Perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja, Pengetahuan dan keterampilan pemenuhan gizi keluarga, Pola asuh serta tumbuh kembang anak dan remaja. Perencanaan kehidupan masa lanjut usia serta pendampingannya.
Penataan Data dan Informasi Kependudukan serta Administrasi Kependudukan. Penataan dan pengelolaan database kependudukan, Penataan dan penerbitan dokumen kependudukan, Penguatan data dan informasi kependudukan di tingkat desa, Pengembangan data terpadu sistem informasi kependudukan dan keluarga berbasis teknologi informasi.
Dan Konsep & Kedudukan GDPK dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, GDPK diterjemahkan/diimplementasikan sebagai rencana induk atau kerangka utama. Memberi arah kebijakan, pedoman Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan, sebagai rujukan dalam penyusunan roadmap pembangunan di daerah periode 25 tahun. (SRT-01)