Ketua PPHani Kabupaten Bima Taufik
Kota Bima, SorotNTB.com - Polemik Surat Ederan (SE) yang dikeluarkan oleh DPMPTSP provinsi NTB dengan nomor 942/DPM&PTSP/2023 yang terbit pada 5 Oktober 2023 Soal Mekanisme pengiriman ternak.
Adapun isi surat tersebut, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provisi Nusa Tenggara Barat di-Sehubungan dengan tingginya intensitas pengiriman ternak sapi potong keluar daerah (keluar Provinsi NTB), dan memperhatikan kuota pengiriman sapi potong serta Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Niaga Ternak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut
1. Penegakan persyaratan teknis khususnya terkait hasil pemeriksaan fisik (holding Ground), sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) point c. khusus untuk sapi bali yang akan diperjualbelikan antar provinsi harus memiliki berat minimal 300 kg dan umur minimal 3 tahun;
2. Untuk meminimalisir adanya kecurangan ataupun jual beli kuota ternak sapi potong keluar daerah, maka DPMPTSP Provinsi NTB tidak akan menerbitkan perpanjangan izin pengeluaran sapi potong keluar daerah menggunakan rekomendasi perpanjangan terhadap perusahaan yang sama dan dengan tujuan yang sama.
3. Bahwa Surat Izin Pengeluaran Ternak Potong yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi NTB hanya berlaku untuk satu kali pengeluaran, hal ini sesuai dengan bunyi pasal 16 ayat (6) Perda 4 tahun 2020.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas diharapkan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB agar dapat mensosialisasikan hal tersebut kepada Dinas Peternakan Kabupaten Kota di Provinsi NTB serta kepada para pelaku usaha yang bergerak pada tata niaga ternak.
Menanggapi surat ederan tersebut Ketua Kabupaten Bima Taufik merasa keberatan, dirinyapun akan mengajak PPHANI SE NTB untuk mendatangi Kantor Perijinan Provinsi untuk memenita klarifikasi terkait dengan surat tersebut. Dan Dirinyapun mempertanyakan kenapa surat itu dikeluarkan oleh perijinan, sementara sepengetahuannya selama ini surat itu harusnya dikeluarkan oleh Dinas peternakan selaku Instansi yang berwenang.
"Adanya surat ini dapat merugikan kami, maka dari itu kami akan melakukan pertemuan dengan pihak Dinas tersebut dan kami pun sudah bersurat ke DPRD provinsi untuk memfasilitasi pertemuan tersebut," ujarnya.
Ada dua poin keberatannya dalam surat tersebut pertama, perpanjang ijin dan kedua soal berat ternak 250 kilo.
Menerut Taufik SE tersebut merupakan akal-akalan mereka agar tidak memberikan kuata yang lebih banyak pada saat idul adha nanti. (SRT-02)