Kepala Kantor Imigrasi Bima M. Usman
Kota Bima, SorotNTB.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima dibawah naungan Kanwil Kemenkumham NTB benar-benar menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang berdampak bagi masyarakat khususnya di wilayah kerja Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
Khususnya terkait layanan paspor bagi jemaah Umroh yang saat ini marak diminati masyarakat, Kantor Imigrasi Bima mengedepankan prinsip Kepastian Layanan, Kepastian Waktu dan Kepastian Biaya.
Kepala Kantor Imigrasi Bima M. Usman mengungkapkan bahwa permohonan paspor bagi calon jemaah umroh cukup membawa persyaratan : eKTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah Terakhir, serta surat rekomendasi bagi biro travel umroh.
"Selain itu, permohonan paspor sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi MPaspor, sehingga calon jemaah Umroh dapat memilih hari dan waktu kedatangan sesuai keinginan," ungkap M. Usman.
Perlu diketahui, berdasarkan PP No. 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku Kemenkumham, biaya permohonan paspor biasa Rp 350.000 dan untuk elektronik paspor sebesar Rp 650.000, berlaku sama bagi seluruh pemohon paspor tanpa kecuali.
PNBP tersebut langsung masuk kedalam Kas Negara (Simponi Kemenkeu). Sehingga perlu diketahui, tidak ada pembayaran apapun yang dilakukan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima.
Lebih dari itu, Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB juga menawarkan layanan _Eazy Passport_. Dimana pemohon paspor tak perlu repot datang ke kantor, namun petugas yang hadir ke lokasi pemohon untuk memberikan pelayanan.
_Eazy Passport_ ini tidak dipungut biaya (gratis), cukup bersurat kepada Kantor Imigrasi Bima, dengan minimal 20 orang pemohon, maka petugas akan hadir untuk memberikan pelayanan. Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi calon jemaah Umroh, yang biasanya didominasi oleh lansia (diatas 60 tahun).
Sebut saja beberapa saat lalu, pada 26-27 Juli 2024, Kantor Imigrasi Bima baru saja melayani 57 pemohon paspor calon jemaah umroh bertempat di kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Dimana lokasi tersebut diperlukan waktu tempuh 4jam sekali perjalanan, dari Kota Bima ke Kecamatan Pekat.
Dan yang perlu dikedepankan adalah, layanan ini adalah bentuk bakti pada masyarakat dari Kantor Imigrasi Bima. Pemohon paspor hanya perlu membayar PNBP paspor pada negara, dan tidak dipungut biaya tambahan untuk _eazy passport_.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Bima menghimbau masyarakat untuk mewaspadai oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meminta biaya ekstra untuk kepengurusan paspor.
Untuk diperhatikan, permohonan paspor bagi calon jemaah Umroh sudah ditentukan PNBP dan syarat permohonan paspornya, tidak diperlukan biaya tambahan, bahkan Kantor Imigrasi Bima memberikan layanan khusus berupa _eazy passport_ maupun layanan pendampingan bagi para Lansia. (SRT-01)